Komisi Informasi DKI Jakarta Gelar Visitasi ke Dinas Pusip
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menggelar visitasi ke badan publik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Pusip) DKI Jakarta dalam rangka tindak lanjut monitoring evaluasi (Monev) 2022.
Kami melakukan visitasi sebagai tindak lanjut rekomendasi monev 2022
Visitasi dipimpin Komisioner KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali yang diterima oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi Dinas Pusip DKI Jakarta, Mulatif.
Dikatakan Aang, visitasi dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi monev serta meningkatkan koordinasi layanan informasi dalam bingkai keterbukaan informasi dengan Dinas Pusip DKI Jakarta.
KI DKI Visitasi ke Kantor Bapenda“Visitasi untuk meningkatkan koordinasi tata kelola keterbukaan informasi publik,” ujar Aang Muhdi Gozali, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/7).
Ia mengungkapkan, KI DKI Jakarta mendorong Dinas Pusip membuat klasifikasi Daftar Informasi Publik (DIP) serta menyusun laporan standar layanan informasi sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 Tahun 2021 dan Pergub DKI Jakarta No 175 Tahun 2016 tentang Standar Layanan Informasi Publik(SLIP).
"Harapannya, pada monev 2023 dapat lebih meningkat menjadi badan publik informatif," ungkapnya.
Sementara, Kepala Bidang Teknologi Informasi Dinas Pusip DKI Jakarta, Mulatif memaparkan, penggunaan DIP dalam empat pilar kearsipan
yaitu tata naskah dinas, klasifikasi arsip, klasifikasi keamanan dan akses arsip serta jadwal retensi.Penguatan DIP diatur dalam UU Arsip No 43 Tahun 2009 dan UU KIP No 14 Tahun 2008 dan dilaksanakan dalam bentuk kemudahan akses arsip statis kepada pengguna arsip.
"Bahkan, Dinas Pusip DKI saat ini telah menyusun kanalisasi informasi publik dan dalam tahap pengembangan," katanya.
Mulatif menegaskan, keterbukaan informasi publik tentu menjadi perhatian dan komitmen untuk terus berbenah meningkatkan sistem pelayanan.
“Kami sangat berterima kasih atas visitasi dari Komisi Informasi Jakarta. Semoga ke depannya terus lebih baik,” tandasnya.